Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pelanggaran pidana Pemilu menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman sebagai tersangka memasuki babak baru. Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali membenarkan ihwal pelimpahan tersebut. Berkas perkara kasus Qomaru Zaman telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Alhamdulillah, sudah kemarin berjalan dengan lancar dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
