Berkas Lengkap, Tersangka Calon Wawalkot Metro Dilimpahkan ke Kejari

- Qomaru Zaman tersangka pelanggaran pidana Pemilu
- Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro
- Qomaru dipersangkakan pelanggaran pasal 188 Kompilasi Nomor 8 Tahun 2018
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus pelanggaran pidana Pemilu menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman sebagai tersangka memasuki babak baru. Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali membenarkan ihwal pelimpahan tersebut. Berkas perkara kasus Qomaru Zaman telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Alhamdulillah, sudah kemarin berjalan dengan lancar dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
1. Diancam pidana maksimal 6 bulan

Dalam perkara ini, Rosali melanjutkan, tersangka Qomaru dipersangkakan pelanggaran pasal 188 Kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota, serta Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun tentang Wali Kota.
"Sebagaimana berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," ucapnya.
2. Kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan

Terkait pelimpahan perkara ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana turut mengamini pihaknya telah menerima berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus tersebut.
Pascamenerima berkas perkara tersebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan dan dipersidangkan.
"Sudah P21, selesai ini kami akan limpahkan nanti ke pengadilan hari ini atau Senin pekan depan," ucapnya.
3. Pernyataan Calon Wakil Wali Kota Qomaru dalam kasus ini

Dalam perkara ini, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman diketahui ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Qomaru dinilai telah sengaja menggunakan fasilitas negara dan berkampanye pada kegiatan sosial bansos saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro pada September 2024.
Dalam video beredar, Qomaru mengeluarkan pernyataan mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi sembako Pemkot Metro tersebut untuk kembali memilihnya bersama sang Wali Kota Wahdi.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," serunya saat sambutan.
"Wes rampung, rampung udah ini, selesai Pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.



















