Bandar Lampung, IDN Times – Berkas tahap satu kasus pencabulan tersangka DM alias Endang (56) telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak dan wanita (Renakta) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Lampung. Endang tersangkut kasus mencabuli tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5).
Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke JPU di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti. Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam pernyataan resminya, Senin (1/11/2021).
