Lampung Selatan, IDN Times – Polres Lampung Selatan angkat bicara terkait pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan, pembebasan murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” katanya, Rabu (1/10/2025).