Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Belum P21 dan Masa Tahanan Habis, Tersangka Cabul Lamsel Bebas

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Intinya sih...
  • Dasar hukum pembebasan tersangka adalah KUHAP dan asas praduga tak bersalah.
  • Kepolisian memiliki tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH, termasuk batas waktu penahanan dan proses penyidikan yang masih berlanjut.
  • Polres Lampung Selatan meminta masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times – Polres Lampung Selatan angkat bicara terkait pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan, pembebasan murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” katanya, Rabu (1/10/2025).

1. Merujuk KUHAP

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Indik menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap orang sebelum ada putusan pengadilan.

Ia memastikan, dari sisi substansi pidana, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

2. Ada tiga pertimbangan

ilustrasi rapat yang membosankan (pexels.com/fauxels)
ilustrasi rapat yang membosankan (pexels.com/fauxels)

Kasatreskrim menjelaskan, kepolisian menyampaikan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.

Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.

3. Minta masyarakat tidak terprovokasi

ilustrasi gosip (pexels.com/Keira Burton)
ilustrasi gosip (pexels.com/Keira Burton)

Indik menekankan, Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Aparat disebut tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Berkas Belum P21 dan Masa Tahanan Habis, Tersangka Cabul Lamsel Bebas

02 Okt 2025, 08:03 WIBNews