Mesuji, IDN Times - Seorang istri melaporkan perbuatan bejat sang suami tega memperkosa anak kandungnya masih berstatus di bawah umur. Ironisnya, bocah malang usia 13 tahun tersebut kini mengandung 9 bulan.
Tersangka pemerkosaan, Rio (39) warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji ditangkap kepolisian setempat, atas laporan tindak pidana persetubuhan pada putri kandungnya inisal K.
"Bener, pengungkapan kasus inj atas laporan S merupakan ibu kandung korban sekaligus istri terlapor. Kejadian berlangsung sekitar tahun 2021," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian saat dimintai keterangan, Senin (10/10/222).