Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mesuji, IDN Times - Seorang istri melaporkan perbuatan bejat sang suami tega memperkosa anak kandungnya masih berstatus di bawah umur. Ironisnya, bocah malang usia 13 tahun tersebut kini mengandung 9 bulan.

Tersangka pemerkosaan, Rio (39) warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji ditangkap kepolisian setempat, atas laporan tindak pidana persetubuhan pada putri kandungnya inisal K.

"Bener, pengungkapan kasus inj atas laporan S merupakan ibu kandung korban sekaligus istri terlapor. Kejadian berlangsung sekitar tahun 2021," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian saat dimintai keterangan, Senin (10/10/222).

1. Guru sekolah sarankan ibu periksakan kondisi korban ke Puskesmas

Seorang istri melaporkan perbuatan bejat sang suami sudah tega memperkosa dan menyetubuhi anak kandungnya masih berstatus di bawah umur di Mesuji. (IDN Times/Istimewa)

Fajrian melanjutkan, aksi bejat tersangka terkuak berawal rasa kecurigaan seorang guru tempat korban bersekolah melihat K menampakkan perubahan fisik tak biasa. Namun saat ditanyakan, korban berdalih dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Merasa seperti ada hal tengah ditutup-tutupi korban, keesokannya dua orang guru sekolah tersebut berusaha menemui pelapor alias ibu kandung korban dengan menyambangi kediaman K bersama keluarga.

"Kedua guru korban menyarankan, agar kondisi K dibawa dan diperiksakan ke puskesmas," ungkap Kasatreskrim.

2. Tersangka akui perkosa putri kandung di dalam rumah

Editorial Team

Tonton lebih seru di