Tanggamus, IDN Times - Pria beristri di Kabupaten Tanggamus inisial HS (41) alias Timin mengakui perbuatannya membunuh Freni Astriani (29) merupakan selingkuhannya. Tersangka membunuh korban dengan cara dipukul berkali-kali menggunakan kayu kasau.
Tindak pidana pembunuhan itu berlangsung di sekitar kediamanan korban berada di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB
"Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya, dan 2 orang anaknya," ujar Timin saat dimintai keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (21/12/2023).