Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Selasa (15/9/2020). Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 6,5 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang bukti rokok ilegal itu mencapai Rp6,6 miliar dan potensi kerugian negara yang dicegah apabila beredar di pasaran Rp2,9 miliar. Barang bukti lain turut dimusnahkan adalah 210 botol minuman keras ilegal nilainya Rp16,8 juta dan potensi kerugian negara Rp4,2 juta.
Barang bukti lainnya berupa 71 sex toys, tiga karton bungkus obat, 201 bungkus bibit atau benih tumbuhan. Turut dimusnahkan tiga bungkus biji kopi, satu bungkus buah etrog, tiga buku pornografi, 16 lembar poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos.