Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Bandar Lampung memusnahkan 42.234.500 batang rokok illegal, 20 helai tekstil dan produk tekstil, serta 5 boks teh herbal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, seluruh barang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas KPPBC TMP B Bandar Lampung sepanjang 2022 hingga 2023.
"Hasil penindakan ini menyelematkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp33.259.205.396," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (24/6/2023).