Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Bandar Lampung memusnahkan 42.234.500 batang rokok illegal, 20 helai tekstil dan produk tekstil, serta 5 boks teh herbal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, seluruh barang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas KPPBC TMP B Bandar Lampung sepanjang 2022 hingga 2023.

"Hasil penindakan ini menyelematkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp33.259.205.396," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (24/6/2023).

1. Hasil penindakan dari sarana pengangkutan hingga operasi pasar maupun penjual eceran

Kegiatan pemusnahan 42 juta batang rokok ilegal Bea Cukai Bandar Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).

Dijelaskan Arif, penindakan barang bukti rokok ilegal didapat dari hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa ekspedisi. Termasuk operasi pasar dilakukan terhadap toko-toko, hingga penjual eceran di wilayah Lampung.

Atas pelanggaran diamankan tersebut, Bea Cukai Bandar Lampung telah menindaklanjuti perkara. Ini sesuai dengan kategori pelanggarannya masing-masing.

"Kami memastikan para pihak terlibat dikenakan sanksi berupa denda administrasi, maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai," tegasnya.

2. Upaya melindungi masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di