Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ngeri! Warga Lampung Timur Simpan dan Edarkan Jutaan Rokok Ilegal

Satreskrim Polres Lampung Selatan ungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (Dok. Polres Lampung Timur).

Lampung Timur, IDN Times – Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan dan menyita 56.800 bungkus atau setara 1.136.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek. Barang bukti ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, jutaan rokok ilegal tersebut diamankan kepolisian dari salah satu rumah pelaku inisal RF (43), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Keseluruhan kita temukan atau amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (21/6/2023).

1. Jutaan batang rokok ilegal tersimpan di bak truk siap diedarkan

Satreskrim Polres Lampung Selatan ungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dijelaskan M Rizal, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran rokok ilegal telah dilakukan RF. Kemudian polisi menyelidiki informasi tersebut dan langsung menggerbek rumah pelaku, Sabtu (17/6/2023).

"Saat penggerebekan, kita temukan barang ini (jutaan rokok ilegal) berada di mobil truk. Kita juga amankan pemilik barang RF dan melakukan introgasi kepada pelaku," imbuh kapolres.

Hasil pemeriksaan tersebut, diakui 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek ini didapat dari seseorang berdomisili di salah satu daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. "Sudah kami kantongi identitasnya, inisal SY," sambung dia.

2. Sebagian rencananya dikirim ke OKU, Sumsel

Barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).

Pelaku RF mengaku telah memesan dari terduga pelaku SY sebanyak 250 bal rokok ilegal. Rencananya, seluruh produksi tembakau tanpa cukai ini selanjutnya akan dikirim ke warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku, Sumsel inisal HR.

Beruntung, peredaran rokok ilegal ini berhasil digagalkan dan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kendaraan truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala kendaraan, 1 tas tangan hitam, 1 unit handphone, serta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.

“Seluruhnya sudah kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,” ungkap M Rizal.

3. Dua terduga pelaku masih diburu petugas

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Guna menanggung perbuatannya, M Rizal menegaskan, pelaku RF akan dijerat Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharus dibayar.

"Untuk para terduga pelaku, polisi bekerjasama dengan petugas bea dan cukai mesih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, SY dan HR," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us