Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Minta Demokrat Perbaiki Permohonan Sengketa PSU Pesawaran

Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran. (Dok. Bawaslu Pesawaran).
Intinya sih...
  • Bawaslu Pesawaran mengembalikan permohonan sengketa tahapan pendaftaran calon kepala daerah pengganti pada PSU Pilkada Pesawaran kepada Partai Demokrat.
  • Hasil verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap, namun ada ketidaksesuaian karena diajukan oleh Partai Demokrat bukan pasangan calon.
  • Bawaslu Kabupaten Pesawaran memberi waktu 3 hari kepada Partai Demokrat untuk melakukan perbaikan dokumen permohonan sengketa, dengan batas waktu penyerahan perbaikan pada 17 Maret 2025.

Pesawaran, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengembalikan permohonan sengketa tahapan pendaftaran calon kepala daerah pengganti pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran kepada Partai Demokrat.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah membenarkan ihwal pengembalian permohonan gugatan tersebut. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno gugatan diajukan Partai Demokrat.

"Benar, kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini Partai Demokrat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

1. Permohonan sengketa bukan diajukan partai politik

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan keputusan rapat pleno, Fatih menyebutkan, hasil verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap. Namun, ada beberapa ketidaksesuaian.

Di antara ketidaksesuaian dimaksud ialah, berdasarkan aturan penyelesaian sengketa, Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.

"Dalam permohonan sengketa ini, permohonan yang diajukan oleh Pemohon belum sesuai dengan ketentuan, karena diajukan oleh Partai Demokrat bukan pasangan calon," katanya

2. Dikembalikan untuk perbaikan selama tiga hari

Partai Demokrat Lampung mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Pesawaran. (Dok. Bawaslu Lampung).

Seiring catatan tersebut, Fatih melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengembalikan permohonan sengketa agar bisa diperbaiki oleh Partai Demokrat selaku Pemohon.

“Sudah kami serahkan ya, kemarin sore ke pihak Partai Demokrat.dan diberi waktu 3 hari untuk perbaikan,” ucapnya.

3. Punya batas akhir pengembalian hasil perbaikan 17 Maret

Partai Demokrat Lampung mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Pesawaran. (Dok. Bawaslu Lampung).

Fatih menegaskan, Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen permohonan sengketa kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025 mendatang.

"Bersamaan dengan proses ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga setiap tahapan dan proses PSU di Pesawaran," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us