Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menyimpulkan penanganan perkara dugaan penistaan agama mempersangkakan komika Aulia Rakhman masuk ranah pelanggaran tindak pidana umum dan bukan tindak pidana Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, ketetapan tindak pidana Pemilu ini merupakan hasil kesepakatan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dugaan pidana Pemilunya tidak bisa ditindaklanjuti, karena sudah masuk ke pidana umum," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/12/2023).