Bawa Sabu 30 Kg dan Diupah Rp12 Juta, 2 Kurir Aceh Diciduk di Lampung

Bandra Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional sindikat lintas Provinsi Medan - Jakarta. Kasus ini mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 30 Kg.
Pengungkapan kasus ini menangkap 2 kurir warga Provinsi Aceh inisial MN (23) dan MS (36). Keduanya menjemput sabu 30 Kg di Kota Medan, hendak diangkut dan dibawa ke Kota Tangerang.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
1. 30 Kg sabu disimpan di dinding pintu mobil
Dikatakan Erlin, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai dan memeriksa mobil Toyota Innova abu-abu nopol B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Petugas mendapati dan mengamankan 2 orang inisal MN dan MS. Pascadilakukan penggeledahan, mobil dikendarai keduanya membawa 30 bungkus besar plastik teh Cina hijau berisi sabu disembunyikan dalam dinding pintu-pintu mobil.
"Dari pemeriksaan keduanya mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan titipan kendaraan dan barang di Medan," ungkapnya.