Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memutuskan pembatalan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman di akhir masa jabatan komisioner periode 2019-2024.
Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 pimpinan Ketua Nurris Septa Pratama diketahui berakhir, Rabu (20/11/2024) pukul 23.59 WIB. Sedangkan para komisioner terpilih dijadwalkan bakal dilantik, Kamis (21/11/2019).
"Mereka memutuskan sehari sebelum akhir masa jabatan, H-1 pelantikan. Secara etika, mereka tidak lagi bisa mengambil keputusan yang sangat strategis semacam ini," ujar Akademisi Universitas Lampung (Unila), Budiyono dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
