Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baru Kerja 3 Hari, IRT Curi Perhiasan Rp30 Juta Milik PNS Metro
Ilustrasi perhiasan emas. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
  • Seorang IRT bernama S.F mencuri perhiasan senilai Rp30 juta milik PNS di Metro setelah bekerja membersihkan rumah korban sejak 16 Maret 2026.
  • Polisi menangkap pelaku di kontrakan wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, dan menyita uang tunai, kartu ATM berisi saldo hasil penjualan barang curian, serta pakaian terkait aksi tersebut.
  • Tersangka kini diamankan di Polres Metro dan dijerat Pasal 476 KUHP, sementara polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima orang baru di lingkungan rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
16 Maret 2026

Korban mempekerjakan seorang perempuan bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah di Jalan Ledjend Alamsyah RPN, Metro.

19 Maret 2026

Sekitar pukul 13.30 WIB terjadi pencurian perhiasan senilai Rp30 juta di rumah korban. Pelaku sudah tidak berada di tempat saat korban pulang dari berbelanja.

23 Maret 2026

Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Metro dengan nomor laporan LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.

24 Maret 2026

Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap tersangka S.F di rumah kontrakan wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, dan menyita sejumlah barang bukti.

kini

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima orang baru di rumah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ibu yang kerja di rumah orang dan dia ambil perhiasan punya ibu PNS. Perhiasannya ada kalung, anting, gelang, dan berlian, banyak sekali sampai rugi tiga puluh juta. Polisi cari ibu itu dan ketemu di rumah sewa di Bandar Lampung. Sekarang ibu itu ditangkap dan polisi bilang orang harus hati-hati kalau terima orang baru di rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Peristiwa pencurian terjadi di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil warga Jalan Ledjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.DRYA, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Imbas kejadian ini, korban kehilangan barang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

1. Kronologi pencurian

ilustrasi perhiasan (pexels.com/Leah Newhouse)

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pascakejadian pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah.

"Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang," jelas Hangga

2. Ditangkap di kontrakan Bandar Lampung

Polisi menangkap tersangka berinisial S.F di rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (24/3/2026). (Dok. Polres Metro).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi menangkap tersangka berinisial S.F di rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlaah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

3. Masyarakat agar lebih berhati-hati menerima orang baru di rumah

ilustrasi rumah yang tidak berpenghuni (pexels.com/Pixabay)

Hangga mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Editorial Team