Pringsewu, IDN Times - Seorang residivis kasus pencurian Erlangga Priatama (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu kembali berurusan dengan polisi. Padahal, sekitar lima bulan lalu ia menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.
Pelaku Erlangga ditangkap polisi di Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
"Ya benar, pelaku ini kembali ditangkap atas dugaan mencuri telepon genggam milik warga yang sedang melaksanakan salat Jumat," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
