Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bansos KPM Batas Pengambilan hingga 23 Desember, Tidak Bisa Diwakilkan
Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama ke salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Sosial Provinsi Lampung mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022, segera menarik dana bantuan tersebut, di titik-titik lokasi Bank Lampung terdekat. Pasalnya, batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022. 

"Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022. Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah," ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Provinsi Lampung, Ahmad Victorrys Putranegara, Kamis (22/12/2022).  

Imbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, 15 November 2022. 

1. Penerima KPM tidak bisa diwakilkan

Ilustrasi pemberian bantuan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Victor mengatakan, imbauan tersebut diperuntukkan bagi KPM memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima. Selain itu, penerima juga tidak bisa diwakilkan, harus sesuai KTP KK penerima. Sebab saat penarikan, diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung. 

Menurutnya, bagi penerima berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.  

“Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima. Kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan pick up service (diantar ke penerima),” jelasnya.  

2. Bank Lampung dan dinsos diminta optimal layani penerima KPM

Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Lebih lanjut, Victor meminta para rekan-rekan jajaran Bank Lampung di kantor cabang pembantu, maupun agen laku pandai tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung terus memberikan pelayanan optimal bagi KPM sampai saat ini belum juga melakukan penarikan dana bantuan sosial tunai. 

"Termasuk dinas sosial kabupaten/kota, juga rekan-rekan pilar-pilar sosial se-Provinsi Lampung mohon kiranya untuk terus memonitor dan melakukan pemanggilan serta pendampingan kepada KPM. Yang belum melakukan penarikan agar dana bantuan sosial tunai tersebut dapat diterima secara maksimal oleh para KPM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya. 

"Besar harapan kami agar bantuan sosial tunai ini dapat terserap secara maksimal, dan pada akhirnya dapat bermanfaat untuk perekonomian masyarakat penerima," ujar Victor.  

3. Pemprov Lampung salurkan BST

Penyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi, Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Inflasi Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022.  

Saat launching Bantuan Sosial Tunai (BST) beberapa hari lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan kepada masyarakat penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi Tahun 2022, diharapkan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi KPM dan dapat membantu meringankan beban saudara sekalian.  

“Meski beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari semakin menghimpit, namun sebaiknya kita tidak hilang harapan,” kata Arinal.  

4. BST disalurkan melalui Bank Lampung

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pencairan BST dipercepat. (dok. Kemensos)

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi,  BST penanganan dampak inflasi daerah di Provinsi Lampung, bersumber dari anggaran DTU sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.  

Adapun penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022 senilai Rp250 ribu per KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan total yang diterima berjumlah Rp750 ribu per KPM.  

“Penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi disalurkan melalui Agen Laku Pandai milik Bank Lampung yang ada di seluruh Kabupaten se-Provinsi Lampung,” terang Aswarodi.

Editorial Team

Related Article