Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Sosial Provinsi Lampung mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022, segera menarik dana bantuan tersebut, di titik-titik lokasi Bank Lampung terdekat. Pasalnya, batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022.
"Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022. Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah," ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Provinsi Lampung, Ahmad Victorrys Putranegara, Kamis (22/12/2022).
Imbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, 15 November 2022.
