Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penyelesaian status kepemilikan 11 aset daerah yang menjadi sorotan DPRD selesai pada akhir 2026.
Penyelesaian dilakukan melalui pembenahan administrasi serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Zaki Irawan mengatakan, aset-aset tersebut bukan tercatat atas nama pribadi, melainkan berada di bawah kewenangan sejumlah instansi pemerintah dan BUMN.
“Semua sudah kami jawab ke BPK. Jadi bukan aset atas nama pribadi. Ada yang statusnya milik KAI, PTPN, dan Kementerian Perhubungan,” katanya, Minggu (5/7/2026).
