Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung masuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali, bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemik COVID-19.
Keputusan itu diumumkan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, selaku Komandan PPKM luar Pulau Jawa-Bali, dalam konferensi pers didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19, Jumat (9/7/2021).
"Ini ditetapkan melalui Imendagri dan akan berlaku efektif mulai Senin (12 Juli 2021). Artinya, kita belum melihat Imendagri tersebut, tetapi jika melihat bagaimana PPKM Darurat di Pulau Jawa itu sangat ketat dan kita belum tahu di bagaimana di Lampung," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fachrizal Daminto, Jumat (9/7/2021).
