Bandar Lampung, IDN Times - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung telah melepasliarkan 1.250 ekor burung hasil pengungkapan kasus penyeludupan satwa liar tidak dilindungi. Itu saat hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni, Minggu (1/8/2021) kemarin.
Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Lampung, Karaman mengatakan, total keseluruhan burung-burung tersebut telah dilepasliarkan ke habitat asal yaitu di Provinsi Riau.
"Kegiatan pelepasliaran ini kemarin sudah dilakukan langsung oleh pemilik burung, kemarin juga disaksikan langsung oleh teknis Wilker (wilayah kerja)," ujar Karman, Rabu (4/8/2021).