Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Balada Pencuri Bobol Rumah tapi Gagal Curi Barang karena Tertidur
ilustrasi pencuri (pexels.com/Trap Gang)
  • IM ditangkap warga dan polisi setelah tertidur di rumah kosong yang diduga dibobolnya di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa pagi.
  • Pemilik rumah menemukan kondisi berantakan dan IM tertidur di kamar, lalu mengunci pintu dari luar sebelum meminta warga mengamankannya.
  • Polisi menyebut IM, residivis pencurian, diduga masuk melalui ventilasi kamar mandi setelah gagal mencongkel pintu; ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pringsewu, IDN Times - IM, seorang terduga pencuri tak menduga, aksinya ingin membobol rumah warga berlokasi di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berakhir apes. Balada keapesan aksi pria tersebut lantaran tertidur pulas di rumah milik korban hingga akhirnya dipergoki pemilik rumah.

Alhasil, bukannya berhasil membawa barang curian, terduga pelaku warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo ini ditangkap warga bersama aparat kepolisian, Selasa (4/8/2026) pagi.

1. Kronologi aksi dipergoki pemilik rumah

Ilustrasi pencuri/maling. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, mengatakan rumah tersebut memang sedang tidak ditempati. Meski demikian, ia rutin datang untuk membersihkan dan memastikan kondisi rumah tetap terawat.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saat tiba di lokasi, Aulia mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Merasa ada yang tidak beres, ia kemudian memeriksa setiap ruangan hingga menemukan seorang pria tak dikenal sedang tertidur lelap di atas kasur di salah satu kamar.

Tanpa membangunkan pria tersebut, Aulia dengan tenang mengunci pintu kamar dari luar, lalu meminta bantuan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan mengamankan pria tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Gadingrejo.

2. Ternyata pelaku berstatus residivis

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Terduga pelaku diketahui yang juga merupakan residivis kasus pencurian itu merujuk hasil penyelidikan awal, diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi.

"Ia sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis juga telah kami amankan," ujar Sugiyanto, Rabu (5/8/2026)

Kapolsek menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa maupun kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.

3. Niat mencuri muncul dipicu rumah tidak dihuni

Ilustrasi pencuri motor. Foto: Freepik

Dari hasil pemeriksaan sementara, IM mengaku sebelum kejadian sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman tuak di kawasan rest area, Senin (3/8/2026) malam. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia memutuskan pulang lebih dahulu.

Dalam perjalanan pulang, ia melihat satu rumah yang tampak kosong sehingga muncul niat untuk mencuri. Setelah memastikan rumah tidak berpenghuni, IM mencoba masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Lantaran tidak berhasil, ia kemudian memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan sebuah kursi sebagai pijakan. Setelah berhasil masuk, IM mengaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga yang tersimpan di dalam lemari.

Namun, diduga karena kelelahan, ia justru tertidur di atas kasur di salah satu kamar. Saat terbangun, rumah tersebut sudah dikepung warga yang kemudian mengamankannya hingga polisi datang ke lokasi.

4. Jerat pidana menanti pelaku

IM, seorang terduga pencuri ditangkap personel Polsek Gadingrejo Pringsewu, Selasa (4/8/2026). (Dok. Polsek Gadingrejo

Merujuk kasus tersebut, Kapolsek Gadingrejo Sugiyanto menyatakan, IM disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polsek Gadingrejo.gga a ru

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Penggunaan kunci pengaman tambahan, penerangan yang memadai, serta kepedulian lingkungan sekitar dinilai dapat meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana pencurian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article