Bandar Lampung, IDN Times - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Itu saat ia hadir sebagai saksi sidang perkara perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Nunik mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 9.30 WIB. Ia datang didampingi sang suami, Erry Ayudhiansyah. Nunik memakai atasan kemeja bermotif bunga-bunga dibalut outer, serta memakai bawahan celana panjang berwarna hitam.
Selain Chusnunia, turut hadir dalam sidang agenda keterangan saksi ini adalah Erwin Mursali mantan pengawal pribadi terdakwa Mustafa, Midi Iswanto mantan Anggota DPRD Lampung dari fraksi PKB.
Saksi lainnya, Khaidir Bujung mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB, Musa Zainudin mantan Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB, dan Sri Widodo mantan DPD Hanura Lampung.
Sidang keterangan saksi ini terungkap sejumlah fakta terkait mahar diberikan Mustafa demi mendapat rekomendasi dari partai politik guna maju Pemilihan Gubernur Lampung 2018 silam. Berikut IDN Times rangkum faktanya merujuk keterangan para saksi di persidangan.