Bandar Lampung, IDN Times - Ditpolair Polda Lampung menetapkan 14 pekerja ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah dijadikan gudang penyegaran dan pengemasan benih bening lobster (BBL) di Lampung Tengah sebagai tersangka.
Para tersangka yakni, inisal MR (34), WR (34), S (34) warga Trenggalek, Jawa Timur; R (32), TE (28), YP (29) warga Bengkulu; P (36) warga Pariaman, Sumatera Barat; NM (27), BH (33), AF (33) warga Pringsewu; MRA (35), MS (36), AK (39) warga Lampung Timur; dan MJ (30) Lampung Tengah.
"Dalam pengungkapan kasus 149.400 ekor benih bening lobster ini, 14 orang diamankan di lokasi dan telah dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan bukti-bukti mereka telah ditetapkan tersangka," ujar Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Tambunan saat konferensi pers, Selasa (15/10/2024).