Bandar Lampung, IDN Times - Beberapa SMA di Bandar Lampung telah menerapkan baju adat daerah sebagai seragam di sekolahnya. Hal ini berkenaan dengan peraturan menteri terbaru yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang kewajiban baju adat untuk seragam sekolah siswa SD hingga SMA.
Namun, bukan pakaian adat daerah secara lengkap, ternyata baju adat yang dimaksud adalah pakaian khas sekolah masing-masing menggambarkan ciri khas dari daerahnya.
Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Bandar Lampung, Linda Krisnawati ketika ditemui di kantornya, Kamis (13/10/2022).
“Iya, jadi setelah kami telaah Peraturan Kemendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu, baju adat untuk seragam sekolah yang dimaksud itu diartikan sebagai baju khas sekolah masing-masing dengan mengambil unsur budaya daerah kita di sini Lampung,” kata Linda.