ilustrasi curhat (pexels.com/Polina Zimmerman)
Mengetahui kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri mengungkap seluruh peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu syok dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/7/26).
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).