Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan tega memperkosa anak kandungnya masih di bawah umum. Korban kini usia 17 tahun itu tengah berbadan dua alias hamil akibat perbuatan asusila pelaku.
Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap atas laporan pamong desa setempat ke pihak berwajib atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Hasil informasi dari masyarakat, tersangka sedang berada di Kampung Tanjung Rejo. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan, selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (24/7/2023).
