Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Pascamengetahui kejadian itu, Ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian serta satu buah bantal.
Sementara alat bukti yang telah diperoleh penyidik berupa keterangan saksi-saksi, surat berupa hasil visum et repertum dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kronologis penangkapan telapor, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka. Dalam proses hukum tersebut, penyidik tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam menjalani pemeriksaan.