Tanggamus, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Tanggamus tega mencabuli dan memerkosa anak kandung masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku dialami korban sejak usia 5 tahun sampai kini menginjak 13 tahun.
Tersangka inisial SM (44) warga di salah satu pekon Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Ia ditangkap petugas dan kini mendekam di Mapolres setempat.
"Iya, tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa (5 September 2023) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dimintai keterangan, Kamis (7/9/2023).
