Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ayah Bekerja sebagai Petani di Mesuji Cabuli Anak Tiri
Pelaku SJ telah ditangkap dan ditahan personel Satreskrim Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
  • Polres Mesuji menangkap SJ (47), seorang petani, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial A (13) yang mengalami trauma.
  • Kasus terungkap setelah keluarga mengonfirmasi informasi kepada korban lalu melapor ke polisi. Penyidik menyebut tindakan terjadi enam kali sejak Mei 2025 di beberapa lokasi.
  • SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti serta menjeratnya dengan Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mesuji, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Mesuji. Pria berinisial SJ (47) ditangkap Satreskrim Polres Mesuji karena tega mencabuli anak tirinya, A (13) hingga mengalami trauma mendalam.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersangka. Ia menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai kerabat korban mendapatkan kabar terkait perbuatan asusila menimpa korban A

"Benar, jadi pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai petani dan telah kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

1. Korban sempat ditanya oleh keluarga

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Dalam kasus ini, Firdaus melanjutkan, pihak keluarga sebelumnya terlebih dahulu menanyakan langsung terkait informasi asusila tersebut secara mendalam kepada korban.

Setelah mengetahui fakta ihwal perbuatan bejat pelaku, pihak keluarga tak terima atas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji untuk diproses secara hukum.

"Jadi setelah dipastikan langsung kepada korban, korban mengakui telah menjadi korban pencabulan yang selanjutnya kami tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penangkapan," ungkap Firdaus.

2. Dicabuli enam kali

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, Firdaus menyebutkan, aksi bejat pelaku SJ diketahui telah berlangsung berulang kali di wilayah Kecamatan Rawajitu Utara sejak awal Mei 2025 atau selama setahun terakhir.

Lebih lanjut pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Tindakan bejat dialami anak tirinya itu terjadi di beberapa tempat, mulai dari dalam rumah, area perkebunan sawit, hingga area persawahan.

"Motif pelaku melakukan aksi tidak terpuji ini lantaran tergiur karena wajah cantik dan tidak mampu menahan nafsu terhadap korban. Atas kejadian itu, korban mengalami trauma," imbuh Firdaus.

3. Ditetapkan tersangka dan telah ditahan

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Dalam pengungkapan kasus ini, Firdaus menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa satu buah baju lengan panjang merah muda, celana panjang hitam, dan hijab merah muda.

Saat ini, pelaku SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur," imbuhnya Kapolres.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Curated For You

Editorial Team

Related Article