Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)
Dalam pengungkapan kasus ini, Firdaus menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa satu buah baju lengan panjang merah muda, celana panjang hitam, dan hijab merah muda.
Saat ini, pelaku SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur," imbuhnya Kapolres.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).