Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Kawal Hak Pilih

- 2.899 Posko Kawal Hak Pilih disiagakan Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengawal tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2024.
- Ribuan posko aduan masyarakat disebar mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa di seluruh Provinsi Lampung.
- Bawaslu Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran prosedur Coklit selama pelaksanaan Coklit di tingkat kelurahan/desa.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 2.899 Posko Kawal Hak Pilih disiagakan Bawaslu Provinsi Lampung guna mengawal pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 dilaksanakan KPU melalui petugas Pantarlih.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, ribuan posko aduan masyarakat tersebut disebar mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan atau desa di seluruh Provinsi Lampung.
"Kami membuka posko aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 posko. Ini dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan berjalan dengan prosedur tepat hingga daftar pemilih akurat dan hak pilih masyarakat terkawal," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (4/6/2024).
1. Disebar mulai tingkat provinsi sampai kelurahan/desa

Ribuan posko aduan masyarakat ini terletak 16 posko di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu se-kabupaten/kota, serta 229 di kecamatan terpusat di sekretariat panwaslu kecamatan dan 2.654 posko tingkat kelurahan/desa di seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu kelurahan/desa.
Pada tahapan ini, Bawaslu Lampung juga memitigiasi terkait kerawanan prosedur Coklit di antaranya seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu, dan sebagainya.
"Selain itu pada kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan Coklit di antaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, pemilih memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Maka dari itu kami buka posko aduan ini, untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan Coklit," terang Iskardo.
2. Imbau masyarakat lapor ke jajaran Bawaslu Lampung

Lebih lanjut Iskardo menyampaikan, ditingkat kelurahan/desa jajaran pengawas pemilu hanya ada 1. Sedangkan di kelurahan/desa tersebut banyak memiliki TPS.
Maka dari itu, Bawaslu Lampung mengimbau masyarakat apabila selama pelaksanaan Coklit menemukan tidak taat prosedur, atau adanya dugaan pelanggaran lain segera laporkan ke jajaran Bawaslu.
"Laporan ini bisa disampaikan masyarakat baik kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat," ucapnya.
3. Sarana laporan bisa disampaikan langsung di kantor maupun media sosial

Iskardo menambahkan, jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan Coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Kami berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung," tandasnya.



















