Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2103/VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung Dalam Masa PPKM Darurat.
Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, menerangkan, SE tersebut meminta kepala satuan kerja mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing. Tujuannya, menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi COVID-19 di antara para karyawan.
“Jadi merujuk SE ini semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf Work From Home (WFH) kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).
.jpg)