Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di wilayah Kota Bandar Lampung. Salah satu dari dua orang tersangka berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, inisial AL.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan ihwal pengungkapan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka inisal YAP selaku Direktur CV ALS dan AL sebagai pemilik modal CV ALS.
"Ya benar, proses penyidikan masih berjalan, kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (1/7/2026).
