Bandar Lampung, IDN Times - Perkara kasus korupsi PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) menjerat mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di Kota Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengamini kegiatan pelimpahan perkara telah dilakukan pada 1 September 2026 tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.
"Penyerahan tanggung jawab dari penyidik kemarin tepatnya 1 September, kita sudah limpahkan ke pengadilan. Saat ini, kita menunggu penetapan jadwal sidang untuk kita sidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (2/9/2026).
