Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Arinal Djunaidi Segera Disidang, 25 Jaksa Penuntut Gabungan Disiapkan
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Perkara dugaan korupsi PT Lampung Energy Berjaya yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang pada 1 September 2026.
  • Sekitar 25 jaksa gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung disiapkan untuk membuktikan perkara, sementara jadwal sidang masih menunggu penetapan pengadilan.
  • Arinal didakwa primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Tipikor terkait pengelolaan dana PI 10 persen OSES, bersama tiga terdakwa lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Perkara kasus korupsi PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) menjerat mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di Kota Bandar Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengamini kegiatan pelimpahan perkara telah dilakukan pada 1 September 2026 tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.

"Penyerahan tanggung jawab dari penyidik kemarin tepatnya 1 September, kita sudah limpahkan ke pengadilan. Saat ini, kita menunggu penetapan jadwal sidang untuk kita sidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (2/9/2026).

1. JPU gabungan Kejati dan Kejari Bandar Lampung

Penyidik Kejati Lampung memindahkan penahanan Arinal Djunaidi dari Rutan Kelas I Way Huwi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).

Menghadapi persidangan nanti, Baharuddin menjelaskan, penuntutan perkara tersebut akan dilakukan oleh tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

Menurutnya, terdapat sekitar 25 jaksa yang tergabung dalam tim tersebut. Mereka akan bertugas membuktikan perkara yang menjerat Arinal di hadapan majelis hakim.

"Lebih kurang 25 orang timnya (jaksa penuntut) yang akan membuktikan perkara itu di pengadilan. Tim ini ada dari Kejati dan dari Kejari. Kita yakin kemampuan mereka untuk dapat membuktikan perkara ini," katanya.

2. Arinal didakwa pasal berlapis

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pascamemberikan keterangan sebagi saksi di persidangan kasus korupsi PT LEB. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam berkas perkara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Arie Apriansyah, mengatakan Arinal akan didakwa pasal berlapis. "Dakwaan primer Pasal 2, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," kata Arie.

Kendati demikian, terkait jumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan belum dapat dipastikan. Menurutnya, jaksa akan menentukan saksi dianggap berkompeten berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

"Ini kan berkasnya baru kita limpahkan kemarin. Nanti itu diproses pembuktian. Fakta-fakta persidangan nanti kita lihat saksi-saksi mana saja yang berkompeten untuk kita hadirkan," lanjut dia.

3. Berkas perkara mencapai ribuan lembar

Ilustrasi berkas perkara.

Arie menambahkan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut cukup tebal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlahnya disebut mencapai ribuan lembar.

"Ya, seperti yang dikatakan pak Kajari perkara ini sepenuhnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati Lampung menyebut Arinal melakukan perbuatan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.

Peran Arinal disebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024 sekaligus pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama dan PT LEB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article