Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Penasihat hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan, kliennya menerima sepenuhnya putusan telah dibacakan majelis hakim. Ardito juga disebut akan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan berlaku.
"Beliau Pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Artinya, menerima putusan tersebut sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan akan menempuh upaya hukum lainnya," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
