Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ardito Wijaya Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding
Kedatangan Eks Bupati Lamteng, Ardito Wijaya di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
  • Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima vonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan dan gratifikasi, serta memutuskan tidak mengajukan banding.
  • Selain penjara, Ardito didenda Rp200 juta atau 8 bulan kurungan pengganti, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,857 miliar.
  • Penasihat hukum menyatakan kewajiban uang pengganti masih diupayakan, sementara KPK menganalisis putusan dan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Penasihat hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan, kliennya menerima sepenuhnya putusan telah dibacakan majelis hakim. Ardito juga disebut akan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan berlaku.

"Beliau Pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Artinya, menerima putusan tersebut sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan akan menempuh upaya hukum lainnya," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

1. Kewajiban uang pengganti masih diupayakan

Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana putusan pengadilan senilai Rp7,8 miliar, Handoko mengatakan, pihaknya kini masih terus mengupayakan penyelesaian kewajiban tersebut.

"Lagi diupayakan," katanya singkat.

2. KPK masih analisis putusan majelis hakim

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait keputusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, kedua pihak dapat menerima putusan tersebut atau mengambil langkah hukum berupa banding.

"Kedua pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir. Apakah akan menerima putusan atau mengambil langkah hukum banding," kata Budi.

Ia menambahkan, KPK masih melakukan analisis yuridis terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, serta amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim. "Tentunya, JPU akan melakukan analisis yuridis untuk langkah hukum berikutnya," sambung dia.

3. Ardito divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,8 miliar

Jaksa KPK mendalami keterangan empat orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Rabu (6/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Ardito membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 8 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar kepada Ardito. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article