Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota TNI Tembak 3 Polisi Way Kanan, YLBHI-LBH: Adili Peradilan Umum
Penampakan ketiga jasad anggota Polres Way Kanan dalam kantong jenazah tewas dalam penggerebekan lokasi sabung ayam. (IDN Times/Istimewa).
  • YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pelaku anggota TNI terlibat kasus penembakan diadili melalui peradilan umum.
  • Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.
  • YLBHI LBH Bandar Lampung meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi UU TNI yang dapat mengancam supremasi sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak dua pelaku anggota TNI terlibat kasus penembakan menewaskan 3 personel Polri saat menggerebek lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan diadili melalui peradilan umum.

Kepala Divisi Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Pabowo Pamungkas mengatakan, anggota TNI sejatinya diduga melakukan tindak pidana dapat diadili melalui peradilan umum. Terlebih peristiwa kali ini bersinggungan langsung dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang memang masih eksis hingga hari ini di Provinsi Lampung.

"Mendesak pemerintah dan panglima TNI menjamin prinsip kesamaan di depan hukum dan mencegah impunitas, dengan memastikan proses hukum yang menjunjung azas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum," ujarnya, Rabu (19/3/2025).

1. Kasus ini pertegas gagalnya peradilan militer

Tangkap layar rekaman terduga pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan diamankan. (IDN Times/Istimewa).

Bowo melanjutkan, peristiwa ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dan penyalahgunaan senjata api dilakukan oleh militer kepada warga sipil. Menurutnya, ini kian mempertegas gagalnya peradilan militer dan TNI, untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa dan menghadirkan keadilan bagi korban.

Dikatakan, status prajurit atau militer aktif jangan sampai menjadi dalih bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk menunjukkan ketidaksetaraan warga negara di muka hukum. Cara-cara ini justru cenderung akan memperkuat sentimen negatif di masyarakat bahwa ada kekebalan hukum bagi warga negara berstatus militer.

"Ini tidak adil terutama bagi keluarga korban dan harus diakhiri. Sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas," katanya.

2. Minta penghentian revisi UU TNI

Mimbar Bebas Menolak RUU TNI di halaman Balairung UGM, Sleman, DIY, Selasa (18/3/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

YLBHI LBH Bandar Lampung turut meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI yang mengangkangi kedaulatan rakyat dan mengancam supremasi sipil dan melanggengkan impunitas.

Disebutkan, pembahasan revisi UU TNI merupakan upaya menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI dan membunuh supremasi sipil dengan menambah 16 instansi pemerintahan yang sejatinya ditempati oleh sipil.

"Revisi UU TNI juga mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI," kata Bowo.

3. Dorong reformasi peradilan militer

Upacara pemakaman jenazah Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta di TPU Tanjung Senang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih dalam kasus ini, Bowo turut mendorong pemerintah dan DPR segera lakukan reformasi peradilan militer, melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ini sesuai dengan mandat yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

"Ini merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article