Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Pakai Fortuner Punya Harta Rp2 Miliar

Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Pakai Fortuner Punya Harta Rp2 Miliar
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya penuhi panggilan penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah 5 tahun inisal MAI (5) dengan mobil Toyota Fortuner hingga meninggal dunia, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.060.720.000.

Insiden kecelakaan ini terjadi di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.

Korban MAI tertabrak mobil dikemudikan Okta Rijaya saat asyik bermain dan beraktivitas di sekitar kediaman. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa menuju rumah sakit.

1. Kepemilikan harta kekayaan 2022 tidak ditemukan di e-LHKPN

Lembar laporan e-LHKPN milik anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. (Dok. e-LHKPN KPK).
Lembar laporan e-LHKPN milik anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. (Dok. e-LHKPN KPK).

Dilansir e-LHHPN, Kamis (3/8/2023), harta kekayaan sang anggota DPRD Provinsi Lampung tercatat keseluruhan sebesar Rp 2.060.720.000. Kekayaan itu dilaporan terakhir pada periodik 2021.

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni, 2020. Kala itu, kekayaan Okta Rijaya dilaporkan sebesar Rp1.600.720.000, nilai ini sama alias tidak mengalami perubahan dengan kepemilikan harta kekayaan dilaporkan pada 2019 lalu.

Sedangkan untuk laporan harta kekayaan di 2022, catatan itu tidak ditemukan dalam e-LHKPN milik Okta Rijaya.

2. Punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp460 juta hingga hutang Rp150 juta

Penampakan mobil dikemudikan Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Penampakan mobil dikemudikan Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan rincian kepemilikan harta kekayaan periodik 2021, harta tanah dan bangunan milik Okta Rijaya adalah sebesar Rp1.150.000.000. Lalu, kekayaan berupa transportasi dan mesin sebesar Rp812 juta, termasuk kepemilikan mobil Toyota Fortuner tahun 2020 diduga menjadi kendaraan ditungganginya saat kecelakaan senilai Rp460 juta.

Kemudian ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp108.720.000, harta berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp140 juta, hingga hutang sebesar Rp150 juta.

3. Kasus kecelakaan dinaikkan tahap penyidikan

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kasus kecelakaan melibatkan Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya diketahui telah ditingkatkan Satlantas Polresta Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan mulai, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan pantauan IDN Times, Kamis (3/8/2023), sang anggota dewan menjalani pemeriksaan di hadapan petugas di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan itu mengenakan kemeja hitam lengan panjang, celana jeans dan lengkap memakai kacamata.

Okta Rijaya duduk menghadap petugas seraya diperiksa dan dimintai keterangan penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More