Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati dilaporkan dugaan kasus penggelapan mobil rental di Mapolda Lampung. Nilai kerugian perkara mencapai Rp1,16 miliar.
Berdasarkan laporan polisi dilayangkan korban inisial D pada 7 Agustus 2026, kasus tersebut bermula ketika Yunika menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kendaraan tersebut disebut pelapor disewa oleh Yunika untuk digunakan selama satu bulan. Pascakesepakatan itu, terlapor kembali menyewa sejumlah kendaraan lain secara bertahap.
