Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ancam Disantet, Dukun Gadungan Pringsewu Setubuhi Gadis Berkali-kali
Dukun gadungan asal Pringsewu, Asep Maulana jalani pemeriksaan dihadapan personel Polres Pringsewu. (DOK. Polsek Pringsewu).
  • Asep Maulana, dukun gadungan di Pringsewu, memperkosa gadis belia dan mengancam akan menyantet korban bila menolak.
  • Pelaku menggunakan alasan membersihkan aura negatif untuk meminta foto dan video vital korban, lalu memaksa hubungan badan.
  • Pelaku ternyata tidak memiliki kekuatan supranatural dan telah melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali sejak Oktober 2023 hingga April 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Asep Maulana (31), dukun gadungan asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu memperkosa seorang gadis belia. Pelaku mengancam bakal menyantet korban bila menolak melayani nafsu bejatnya.

Korban inisal UR juga warga Kecamatan Adiluwih. Pelaku Asep Maulana bersama sejumlah barang bukti tindak pidana kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Iya, kami menangkap seorang pria IING alias Asep Maulana telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap gadis inisial UR," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

1. Berawal ajakan untuk membersihkan aura negatif

Dukun gadungan asal Pringsewu, Asep Maulana jalani pemeriksaan dihadapan personel Polres Pringsewu. (DOK. Polsek Pringsewu).

Muhammad Irfan mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan ini bermula saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA), dengan alasan ingin membersihkan aura negatif dimiliki korban.

Dalam praktiknya, pelaku Asep Maulana meminta foto-foto dan video-video bagian vital milik korban. Setelah beberapa kali permintaan tersebut dituruti, pelaku justru mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Korban ini sempat menolak, tapi mendapat ancaman santet dari pelaku hingga membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.

2. Terungkap setelah dipaksa bercerita oleh keluarga

Dukun gadungan asal Pringsewu, Asep Maulana jalani pemeriksaan dihadapan personel Polres Pringsewu. (DOK. Polsek Pringsewu).

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban acapkali keluar malam dan menampakkan wajah linglung. Setelah didesak oleh keluarga, UR akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual pelaku.

Alhasil, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas polisi dan pelaku Asep Maulana berhasil ditangkap di rumahnya, Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik di rumahnya. Iya dia mengakui semua perbuatannya kepada korban,” beber Irfan.

3. Delapan kali perkosa korban, pelaku akui tak punya kekuatan supranatural

Dukun gadungan asal Pringsewu, Asep Maulana jalani pemeriksaan dihadapan personel Polres Pringsewu. (DOK. Polsek Pringsewu).

Pascadiamankan dan diperiksa di Mapolres Pringsewu, Muhammad Irfan mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku Asep Maulana ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sejak Oktober 2023 hingga April 2024. Aksi asusila ini dilakukan di kebun karet belakang rumah korban hingga rumah pelaku.

"Pelaku juga mengaku, bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” ujarnya.

Selain itu, turut terungkap pelaku Asep Maulana ternyata tidak memiliki kemampuan supranatural sama sekali. Praktik pengobatan alternatif dijalankan pelaku selama ini hanya merupakan kedok, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Selain keuntungan material, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya. Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor, kami akan terus mendalami kasus ini," sambung dia.

4. Polisi sita pedang hingga keris milik pelaku

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun danatau denda paling banyak Rp300 juta.” tandasnya.

Editorial Team

Related Article