Bandar Lampung, IDN Times – Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung saat ini ditunjuk sebagai tim avokasi anak umur 7 tahun korban penganiayaan dilakukan calon ibu tiri. Pendampingan berupa perlindungan hukum dan psikologis.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu (6/11/2021). Korban perlu didampingi secara psikologis agar tidak mengalami trauma mendalam.
"Saat ini kondisinya (korban) sudah mulai membaik. Kita berusaha buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis-nya," katanya.
