TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wah! Ternyata Ini Fungsi Zakat Fitrah di Tengah Pandemik COVID-19

Zakat tidak hanya membersihkan jiwa dan sucikan harta lho

umroh.com

Bandar Lampung, IDN Times - Kewajiban berpuasa di bulan Ramadan bagi umat Muslim bakal ditutup dan disempurnakan dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi yang mampu.

Sejatinya, seluruh kaum Muslimin memahami dan menyadari betul akan kewajiban zakat fitrah ini, Sekretaris MUI Lampung, Muhammad Faizin mengatakan, fungsi dasar zakat merupakan upaya seseorang dalam mensucikan hati dan jiwa.

Kendati, di tengah situasi dan kondisi akibat pandemik COVID-19 tahun ini, zakat memiliki fungsi ataupun manfaat lain. "Islam telah memberikan solusi untuk membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongan, dengan cara menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah guna menanggulangi pandemik COVID-19 beserta dampaknya," ujarnya, Rabu (12/5/2021). 

Baca Juga: Cara Perhitungan Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia

1. Fungsi zakat dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan pandemik COVID-19

cyberdakwah.com

Berdasarkan Gatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, Faizin menjelaskan, zakat bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan pandemik COVID-19.

Selain itu, pendistribusian zakat juga bisa disalurkan secara langsung kepada penerima (mustahiq) ataupun amil zakat.

"Harta yang didistribusikan untuk zakat boleh berupa uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan sesuai kebutuhan mustahiq, yang mana dalam Al-Quran disebutkan terdiri dari 8 golongan," terang dia.

2. Zakat fitrah dapat disalurkan sejak awal Ramadan

Ilustrasi Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Faizin menuturkan, bila pemanfaatan harta zakat pun boleh bersifat produktif antara lain seperti, stimulasi kegiatan ekonomi bagi faqir dan miskin yang terdampak pandemik COVID-19.

Sementara kebutuhan penanggulangan COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, sedekah, dan sumbangan halal lainnya. Di samping itu, fatwa tersebut juga dijelaskan, zakat mal bisa segera tersalurkan tanpa harus menunggu satu tahun penuh. Namun, apabila sudah mencapai nisab atau ketentuannya.

"Begitu juga dengan zakat fitrah dapat segera disalurkan sejak awal Ramadan, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba," tukas Faizin.

Baca Juga: Meneduhkan Hati! 10 Kutipan Hadis Bisa Jadi Pedoman Hidupmu

Berita Terkini Lainnya