Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?
Bandara menyediakan layanan booster gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau naik pesawat berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poin dalam aturan tersebut mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bagaimana rencana penerapan kebijakan tersebut di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandara Radin Inten II Lampung? Berikut IDN Times ulas.
1. Penumpang sudah booster tidak wajib PCR atau antigen
Merujuk kebijakan tersebut, EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril, mengatakan, sesuai SE Kemenhub RI Nomor 70 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memastikan pihaknya mengikuti aturan PPDN dan PPLN pada 17 Juli 2022 mendatang.
Maka dari itu, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen. Namun ketentuan itu berbeda bagi mereka pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis kedua dan dosis satu.
"Ia wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk baru divaksin satu dosis, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR," katanya.
Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin