TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksin Booster Syarat Perjalanan di Bandara Radin Inten II Lampung?

Bandara menyediakan layanan booster gratis

Aktivitas penerbangan di Bandara Radin inten II Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau naik pesawat berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu poin dalam aturan tersebut mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Bagaimana rencana penerapan kebijakan tersebut di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandara Radin Inten II Lampung? Berikut IDN Times ulas. 

1. Penumpang sudah booster tidak wajib PCR atau antigen

Bandar Udara Radin Intan II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk kebijakan tersebut, EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril, mengatakan, sesuai SE Kemenhub RI Nomor 70 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memastikan pihaknya mengikuti aturan PPDN dan PPLN pada 17 Juli 2022 mendatang.

Maka dari itu, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen. Namun ketentuan itu berbeda bagi mereka pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis kedua dan dosis satu.

"Ia wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk baru divaksin satu dosis, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR," katanya.

2. Ketentuan surat keterangan dokter

Bandar Udara Radin Intan II. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Lebih lanjut bagi para pelaku perjalanan dalam negeri belum sama sekali menerima vaksinasi, lantaran kondisi kesehatan, maka harus menyertakan persyaratan tambahan lainnya yaitu, surat keterangan dokter dari instansi kesehatan resmi.

Sementara bagi para PPDN usia 6-17 tahun, syarat perjalanannya wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen. Untuk anak dibawah usia 6 tahun, ditambahkan wajib didampingi saat melakukan perjalanan.

"Sementara berdasarkan SE Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Syahril.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin

Berita Terkini Lainnya