TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Tanggamus

Berkas perkara sudah P21

Tersangka percurian dalam keluarga di Kabupaten Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Tanggamus, IDN Times - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka berinisial RS (32), perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan kepolisian bersamaan dengan barang bukti. Itu, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHPindana.

"Ini tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujar Ramon, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Tanggamus yang Bikin Ketagihan Sekali Coba, Yummy Abis!

1. Status berkas perkara sudah P21

Ilustrasi. Berkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Ramon menjelaskan, pelimpahan tersebut juga berdasarkan surat Kejari Nomor B-653/I.8.19/Eku.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021, tentang lengkapnya berkas tersangka.

Tujuannya, guna proses penanganan perkara dapat segera dipersidangan lebih lanjut. "Jadi memang berkas tersangka sudah P21 (pemberitahukan hasil penyidikan sudah lengkap)," ucap dia.

2. Harta kekayaan dicuri mulai BPKB hingga sertifikat rumah

tribunpos.com

Ramon juga menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan terungkap, tindak pindana pencurian itu dilakukan tersangka dengan jumlah nilai fantastis.

Rinciannya, satu lembar BPKB mobil dan tiga sertifikat tanah yang masing-masing terletak di daerah Natar, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.

"Kalau ditotal-total kerugian korban ini kurang lebih mencapai Rp1 miliar," pungkas Ramon.

Baca Juga: Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus

Berita Terkini Lainnya