Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Tanggamus
Berkas perkara sudah P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka berinisial RS (32), perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan kepolisian bersamaan dengan barang bukti. Itu, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHPindana.
"Ini tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujar Ramon, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Tanggamus yang Bikin Ketagihan Sekali Coba, Yummy Abis!
1. Status berkas perkara sudah P21
Ramon menjelaskan, pelimpahan tersebut juga berdasarkan surat Kejari Nomor B-653/I.8.19/Eku.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021, tentang lengkapnya berkas tersangka.
Tujuannya, guna proses penanganan perkara dapat segera dipersidangan lebih lanjut. "Jadi memang berkas tersangka sudah P21 (pemberitahukan hasil penyidikan sudah lengkap)," ucap dia.
Baca Juga: Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus