Update Pembakaran Polsek Candipuro, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Keluarga tersangka minta hukuman seringan-ringannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Kali ini, perkara 13 tersangka tersebut, 10 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara bersamaan.
"Iya kemarin para tersangka sudah dilimpahkan semuanya, setelah bada Zuhur kemarin. Tim kuasa hukum juga mendampingi proses ini pelimpahan ini," ujar Arif Hidayatullah, Juru Bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) & Rekan sekaligus kuasa hukum dari para tersangka, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Pembakar Mapolsek Candipuro Tambah 1, Total 13 Tersangka
1. Minta hukuman seringan-ringannya
Dalam pokok perkara tersebut, Arif menyampaikan, pihaknya berharap agar para tersangka bisa mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
Mengingat, selama berlangsungnya proses penyidikan dan penyelidikan para tersangka bersifat sopan dan kooperatif. "Keluarga beserta para tokoh selama ini turut mengawal kasus juga punya harapan yang sama," ungkap dia.
Baca Juga: Pelayanan Polsek Candipuro Kembali Normal Meski Kondisi Bangunan Rusak