Upah Input Kelulusan Mahasiswa Titipan Unila Disebut 'Uang Perjuangan'
Terdakwa Basri beri uang Rp330 juta ke Ketua PMB Unila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri memberikan uang Rp330 juta kepada Ketua PMB 2022 Helmy Fitrawan.
Uang tersebut disebut eks Ketua Senat Unila sebagai 'uang perjuangan', atas bantuan saksi Helmy telah menginput kelulusan mahasiswa titipan melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN 2022.
Pemberian uang Rp330 juta itu diakui diserahkan terdakwa Basri kepada saksi Helmy di ruang kerja dekan fakultas teknik Unila sekitar awal Juli 2022. Sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti oleh lembaga antirasuah, pascaoperasi tangkap tangan sang rektor.
Baca Juga: [BREAKING] Sidang Perkara Suap Karomani Cs Hadirkan 6 Saksi
1. Tahu nominal Rp330 juta pascadisita KPK
Kesaksian Helmy Fitrawan tersebut diungkapkan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, tatkala menanyakan ihwal pemberian uang dari terdakwa M. Basri
"Saudara pernah menerima uang 330 juta dari terdakwa Basri," tanya hakim Lingga.
"Iya pernah," jawab saksi Helmy.
Meski mengakui penerimaan uang tersebut, ia menyampaikan baru mengetahui jumlah pasti nominal Rp330 juta, itu saat dihitung bersama petugas KPK pascapenggeledahan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kemudian hakim mendalami waktu penyerahan uang tersebut. Namun saksi berdalih sudah lupa dan tidak mengingat pasti tanggal maupun harinya.
"Saya lupa tanggal tepatnya kapan, sekitar awal Juli 2022 di tanggal 7, 8, atau 9 di ruang kerja saya (ruang dekan fakultas teknik Unila)," imbuh Helmy.
Baca Juga: Ketua PMB Unila Sebut Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Tidak Lulus