Ketua PMB Unila Sebut Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Tidak Lulus

Passing grade tak lulus, tapi atas perintah atasan lulus

Bandar Lampung, IDN Times - Seluruh mahasiswa titipan Universitas Lampung (Unila) penerimaan jalur mandiri (SMMPTN) dan SBMPTN 2022 tidak lulus alias tidak melampaui ambang batas passing grade masuk universitas.

Fakta tersebut dibeberkan Ketua PMB Unila 2022, Helmy Fitrawan saat menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2022).

Perintah akomodir meluluskan mahasiswa titipan tersebut diakui Helmy datang langsung dari dua terdakwa, eks Rektor Unila Prof Karomani dan eks Warek I Bidang Unila Prof Heryandi.

Baca Juga: Eks Bupati Mesuji Saply Mencuat di Sidang Suap PMB Unila, Titip Cucu

1. Nilai seleksi mahasiswa titipan tidak melewati passing grade

Ketua PMB Unila Sebut Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Tidak LulusCanva

Dalam kesaksian di muka persidangan, saksi Helmy terang-terangan bersaksi tatkala dicecar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, para mahasiswa titipan Unila 2022 tersebut sejatinya tidak lulus

"Masih ingat, sebenarnya berapa yang tidak lulus dari yang 2022?," tanya hakim Lingga.

"Untuk SMMPTN?," jawab saksi Helmy.

"Untuk mandiri, SBMPTN, semuanya (mahasiswa titipan)?," ucap hakim.

"Hampir semuanya," kata saksi.

"Hampir semuanya yang dititipkan terdakwa itu tidak lulus iya?," yakini Lingga.

Helmy pun mengamini, sejatinya nilai tes para mahasiswa titipan tersebut, bahkan tidak melebihi ambang batas passing grade masing-masing tujuan penerimaan jurusan dipilih. "Iya nilainya di bawah (passing grade)," ucap dia.

2. Sebagai bawahan diperintah atasan terdakwa Karomani dan Heryandi

Ketua PMB Unila Sebut Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Tidak LulusKetua PMB Unila 2022, Helmy Fitrawan saat menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar pengakuan Helmy, hakim Lingga lantas menanyakan kepada saksi, ihwal alasan maupun kepentingannya meluluskan para mahasiswa titipan tesebut.

"Kenapa dibantu lulus," kata hakim Lingga.

"Kalau saya hanya diperintahkan saja," sebut saksi Helmy.

Menurut Helmy, perintah akomodir meluluskan mahasiswa titipan tersebut datang langsung secara tertulis maupun lisan dari terdakwa Karomani dan terdakwa Heryandi.

"Saudara kenapa mau," imbuh hakim.

"Iya saya hanya bawahannya, pada saat itu saya mau karena diperintahkan (Karomani dan Heryandi)," ucap saksi.

3. Praktik ilegal meluluskan mahasiswa tidak lulus turut terjadi di 2020 dan 2021

Ketua PMB Unila Sebut Hampir Seluruh Mahasiswa Titipan Tidak LulusWebometrics Ranking of World Universities menobatkan Universitas Lampung (Unila) sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik nomor 1 di luar Pulau Jawa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut meski mengakui telah menginput kelulusan mahasiswa titipan, Helmy menyampaikan sama sekali tidak menerima imbalan apapun di waktu tersebut.

"Saudara dapat imbalan?," tanya hakim.

"Tidak ada," kata Helmy singkat.

"Jadi karena samata-mata atas dasar perintah (Karomani dan Heryandi)," sambung Lingga.

"Iya saya merasa sebagai tugas saya sebagai operator (PMB Unila 2022)," ucap saksi.

Lebih dari itu, praktik ilegal meluluskan mahasiswa titipan tersebut bukan hanya berlangsung pada 2022, melainkan juga terjadi dua tahun sebelumnya yaitu 2020 dan 2021.

"Iya sama (berlangsung di 2020 dan 2021), banyak porsinya di SMMPTN dibanding SBMPTN," tandas Dekan Fakultas Teknik Unila tersebut.

Baca Juga: 3 Pejabat Unila Kembali Jadi Saksi di Persidangan Karomani Cs

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya