TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uang Pengganti Terpidana Satono Dilimpahkan ke Ahli Waris

Kejati juga bakal usut orang yang ikut sembunyikan Satono

DPO kasus korupsi terpidana Santono (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur mengungkap, pertanggungjawaban uang pengganti kerugian negara kasus terpidana korupsi almarhum Satono, mantan Bupati Lampung Timur bakal dialihkan kepada sang ahli waris.

"Apakah istrinya atau anaknya. Sedangkan untuk pidana, itu dipertanggungjawabkan oleh orang dekat bersangkutan," ujar Heffinur, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Bupati Satono akan Dimakamkan di Lampung Timur

1. Pertanggungjawaban hukuman perdata dialihkan kepada keluarga

jagad.id

Dalam proses pertanggungjawaban hukuman Satono, Heffinur mengungkapkan, saat terpidana dinyatakan meninggal dunia pada 12 Juli 2021. Maka sejak itu juga proses hukuman pidana bersangkutan tidak dapat dilanjutkan ataupun gugur.

Kendati demikian, berbeda dengan penanganan atau penyelesaian kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terpidana Satono.

"Menyangkut masalah perdata dan yang bertanggung jawab adalah keluarganya, ini yang sedang kita cari dan lacak saat ini," terang Heffinur.

2. Kejari usut pihak-pihak terlibat di balik pelarian Satono

Ilustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kejati Lampung juga telah menyatakan sikap, akan mengusut pihak-pihak terlibat dalam pelarian buronan paling dicari tersebut.

Dalam hal ini, Heffinur mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung untuk melacak orang-orang berperan dan paling bertanggung jawab, dalam persembunyian Satono di sembilan tahun masa pelariannya sebagai buronan kejaksaan.

"Ini luar biasa sebab sudah kami cari kemana-mana sampai ke Palembang, Jakarta, dan se-Lampung tapi tidak ketemu juga, mungkin dan pasti ada pihak-pihak yang ikut menyembunyikan terpidana," kata dia.

Baca Juga: Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya