Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal Dunia

Bagaimana kelanjutan kasusnya? 

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan kabar meninggal dunia salah satu daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus Tipikor, Satono. Ia adalah mantan Bupati Lampung Timur

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, penelurusan kabar tersebut telah dilakukan pihak Kejati Lampung bersama tim gabungan terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Kejari Kota Metro, dan Kejari Lampung Timur.

"Di lokasi tempat disemayamkannya jenazah diduga terpidana H Satono, benar bawah terpidana telah wafat dan dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Lampung Timur," ujar Andrie, Senin (12/7/2021).

1. Tunggu informasi tim jaksa eksekutor

Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal DuniaKasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan (IDN Times/Istimewa)

Terkait tidak lanjut berikutnya terhadap terpidana Satono, Andrie menyebut, Kejati Lampung bakal berkoordinasi dan menunggu informasi dari tim jaksa eksekutor Kejari Bandar Lampung.

"Kita masih menunggu, ini berdasarkan hasil pengecekan di lokasi terhadap terpidana," imbuh dia.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Bupati Satono akan Dimakamkan di Lampung Timur

2. Masih harus mengecek legalitas kematian

Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal DuniaIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Kota Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny juga membenarkan dan sudah menerima informasi meninggalnya terpidana Satono.

Kendati demikian, pihaknya masih harus mengecek legalitas kebenaran kabar tersebut. Itu untuk menentukan sikap dan langkah atas status terpidana kasus korupsi APBD tersebut.

"Pihak keluarga masih belum bisa diganggu, Artinya, kita masih mencari kebenaran dan keterangan kematian terpidana. Kita tunggu saja nanti hasilnya," kata dia.

3. Dimakamkan di kampung halaman

Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal DuniaIlustrasi pemakaman. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Berdasarkan keterangan dari perwakilan keluarga, Satono dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui, Satono menjabat Bupati Lamtim periode menjabat 2005-2010. Ia kembali maju Pilkada tapi melalui jalur independen berpasangan dengan Erwin Arifin dan terpilih sebagai bupati periode 2010-2015.

Nahas, baru 1,5 tahun menjabat, Satono terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat senilai Rp119 miliar. Ia divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara. Kendati sudah divonis, Satono belum pernah menjalani vonis tersebut dan berstatus Daftar Pencarian Orang hingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia.

4. Terpidana 15 tahun pidana penjara, kasus korupsi APBD Lampung Timur

Kejati Lampung Benarkan DPO Terpidana Korupsi Satono Meninggal DuniaIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabar Satono meninggal dunia menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Lampung. Pasalnya, status Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Bupati Lampung Timur Satono Dikabarkan Tutup Usia

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Bupati Lampung Timur Satono Dikabarkan Tutup Usia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya