TPPO Modus Pekerja Migran, Polda Lampung: Korban Diimingi Gaji Tinggi
Dijanjikan bekerja sebagai ART
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Lampung tergiur iming-iming gaji bernilai tinggi.
Iming-iming ini menggugah para korban untuk nekat bekerja ke luar dengan negara tujuan Arab Saudi hingga Uni Emirat Arab. Padahal omongan itu pakai cara ilegal alias nonprosedural.
"Iya, para korban dijanjikan gaji besar, nominal yang diiming-imingi 5 sampai 7 juta Rupiah," ujarnya Dirreskrimum Polda Lampung, Kombas Pol Reynold Hutagalung usai konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja Migran
1. Dijanjikan pekerjaan sebagai ART
Dijelaskan Reynold, seluruh para pekerja migran ilegal tersebut diketahui berasal Nusa Tenggara Barat (NTB). Setibanya di negara tujuan Timur Tengah, ke-24 korban ini bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (PRT).
"Kalau dari keterangan baik korban dan pelaku, mereka akan dikerjakan sebagai ART semua," imbuhnya.
Meski demikian, polisi menduga janji diucapkan para pelaku acapkali berbeda dengan realisasi di negara tujuan. Mengingat, para pekerja ini bakal dipekerjakan secara ilegal alias tanpa jaminan hukum.
"Biasanya, sepeti yang sudah terjadi dijanjikan pekerja ART tapi malah realitanya berbeda," sambung Reynold.
Baca Juga: Ungkap TPPO Modus Pekerja Imigran, Polda Lampung Selamatkan 24 Korban