Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja Migran

Korban bakal diterbangkan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dan menetapkan empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI). TPPO ini ada 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para tersangka masing-masing inisal DW (28) warga Bengkulu, AR (50) warga Jakarta Timur, I (25) dan AL 31 Depok. Keempat tersangka disebut terlibat aktif dalam pekara TPPO tersebut.

"Perbuatan para tersangka merekrut 24 korban calon PMI, ini merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural tidak memiliki perusahaan resmi maupun penempatan pekerja migran resmi," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/8/2023).

Baca Juga: Ungkap TPPO Modus Pekerja Imigran, Polda Lampung Selamatkan 24 Korban

1. Negara tujuan keberangkatan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja MigranKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para korban, Helmy menjelaskan, dari 24 calon PMI ini hanya terdapat 20 orang telah memiliki paspor dan empat orang belum memiliki paspor dan pembuatannya dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Tangerang City Mall.

Pembiayaan paspor ini diketahui dibiayai oleh tersangka DW. Peruntukkannya para korban diberangkatkan ke negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, diduga kuat terdapat peristiwa pidana perdagangan orang dan atau dugaan tindak pidana pelindungan PMI," ungkap kapolda.

2. Polisi sita paspor hingga tiket penerbangan

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja MigranKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Bersamaan dengan keempat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor milik para korban, tiket penerbangan pesawat, hingga handphone milik para korban maupun pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana ini, keempat tersangka beserta barang bukti tersebut telah ditahan dan diamankan ke Mapolda Lampung.

"Kami pastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dan berkembang, kami juga akan berkoordinasi dengan Lembaga terkait yakni LPSK, BP2MI Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, serta UPTD PPPA Provinsi Lampung," terang Helmy.

3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka TPPO 24 Korban, Modus Pekerja MigranKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Dalam persangkaan kasus, keempat tersangka TPPO akan dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami pastikan para tersangka akan dikenakan sesuai hukuman pidana berlaku, minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas kapolda Lampung.

Baca Juga: Modus TPPO 24 PMI, Polisi: Hendak Diberangkatkan Lewat Lampung 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya