Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Darul Huffaz Disidang Akhir 2022
Satu tersangka diindikasikan kabur ke luar Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menargetkan ketiga tersangka telah diamankan dalam kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 disidang sebelum akhir tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Andy Pranomo mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melengkapi dan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka yaitu, AS selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022, TSA (Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022), dan AD (Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022).
"Sedang dilengkapi semuanya, ini agar secepatnya bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang. Paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya sudah disidangkan," ujarnya, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari PesawaranÂ
1. Tersangka IM terindikasi melarikan diri ke luar Indonesia
Terkait perkembangan satu tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO), Andy mengungkapkan, kejaksaan setempat masih terus melakukan pencarian dan penelusuran pria inisal MI tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, MI kini tidak berada di Provinsi Lampung, bahkan Tanah Air. Itu dikarenakan tersangka bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara Asing (WNA).
"Masih DPO, yang bersangkutan sudah mangkir sejak panggilan pada tahap penyelidikan dan penyidik hingga kemarin penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 M